Kolom Blog Adhi Ksp Kompas.com Reborn KOMPAS.com Reborn. Pesta kelahiran kembali portal berita Kompas.com ini dirayakan di grand ballroom Hotel Mulia Senayan, Jumat 29 Mei lalu. Pesta ini dimeriahkan oleh selebriti Deddy Cobuzier, Sandra Dewi, Ari Lasso dan Bunga Citra Lestari. Hadir Pemimpin Umum Harian Kompas Bapak Jakob Oetama, yang juga pemilik perusahaan Kompas Gramedia, serta CEO Kompas Gramedia Agung Adiprasetyo. Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh. Direktur Eksekutif Kompas.com, Taufik H Mihardja pada malam itu menandatangani kerja sama dengan mitra barunya, Adaro Energy dan Limelights Network. Liputan soal Kompas.com Reborn ini dapat diklik di sini . Tamu-tamu yang hadir antara lain Peter Gontha, Yenny S Wahid, Mien R Uno, dan banyak lagi, antara lain sejumlah petinggi perusahaan teknologi komunikasi di Indonesia. Kompas.com Reborn menjadi berarti karena melalui teknologi terbaru, pembaca yang mengakses Kompas.com dapat pula menikmati live streaming Kompas....
Posts
Showing posts with the label Pers
Tiga Undang-Undang Ancam Kebebasan Pers
- Get link
- X
- Other Apps
Tiga Undang-Undang Ancam Kebebasan Pers SELAMA tiga hari (Selasa 6 Mei-Kamis 8 Mei), saya mendapat tugas dari kantor tempat saya bekerja, untuk mengikuti Lokakarya Kode Etik Jurnalistik bagi Praktisi Media sebagai peserta. Lokakarya tiga hari ini digelar oleh Lembaga Pers Dr Soetomo bekerja sama dengan Dewan Pers. Pada hari pertama, peserta mendapat paparan soal "Masalah Hak Jawab dan Hak Koreksi Publik dan Hak Tolak Wartawan" dari pembicara tamu Susanto Pudjomartono (mantan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post dan Majalah Tempo, dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Rusia) dan pengajar sekaligus moderator Wina Armada Sukardi. Dalam sesi ini, dijelaskan soal arti Hak Jawab dan Hak Koreksi menurut UU Pers dan kelaziman dalam pekerjaan pers. Ada keinginan pemerintah untuk merevisi UU Pers agar Hak Jawab diatur pemerintah. Hak Tolak hanya untuk melindungi narasumber anonim dan informasi yang tidak ingin dipublikasikan. Namun wartawan tetap memenuhi panggilan penegak hukum untuk dim...